Pelatihan Penggunaan Microsoft Office Untuk Menunjang Kegiatan Operasional RPTRA Kampung Pulo



Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat didsarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 20 ayat (2) Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta Pasal 24 ayat (2) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebgai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat, serta Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Pasal 51 ayat (1) bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan dilaksanakan 21 & 28 April 2018.


Tujuan dari pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mengenalkan dan memberi pengetahuan kepada masyarakat RPTRA Kampung Pulo tentang Penggunaan Microsoft Office untuk Menunjang Kegiatan Operasional dalam kegiatan operasional sehari-hari dilingkungan RPTRA Kampung Pulo 







 

Komentar